Tempat tinggal adalah sebuat kebutuhan yang vital untuk zaman sekarang , baik itu rumah , kontrakan maupun tempat kost . Keterbatasan ekonomi lah yang menyebabkan banyak orang belum memiliki rumah . Jadi kebanyakan orang yang berada di level menengah biasanya memilih untuk mengajukan KPR .
![]() |
KPR (Kredit Pemilikan Rumah) adalah kredit yang digunakan untuk membeli rumah atau untuk kebutuhan konsumtif lainnya dengan jaminan/agunan berupa Rumah. Walaupun penggunaannya mirip, KPR berbeda dengan kredit kontruksi dan renovasi (wikipedia) .
Berikut ini syarat mengajukan KPR yang singkawang properti rangkum dari beberapa sumber :Secara umum persyaratan dan ketentuan yang diperlakukan oleh bank untuk nasabah yang akan mengambil KPR relatif sama. Baik dari sisi administrasi maupun dari sisi penentuan kreditnya.
Berikut ini syarat mengajukan KPR yang singkawang properti rangkum dari beberapa sumber :
1. Warga Negara Indonesia
2. Telah berumur 21 tahun atau sudah menikah
3. KTP suami dan atau istri (bila sudah menikah)
4. Kartu Keluarga
5. Surat keterangan kerja
6. Keterangan penghasilan/slip gaji
7. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
8. Rekening Koran / Rekening Bank
Hal-hal yang perlu diperhatikan ketika mengajukan KPR agar diterima:
1. Usia Pemohon
Usia pemohon kredit sangat menentukan maksimum jangka waktu KPR yang akan diajukan. Usia minimum untuk mengajukan KPR adalah 21 tahun atau sudah menikah. Untuk pemohon dengan usia 40 tahun kebawah akan mendapatkan jangka waktu kredit sampai dengan 15 tahun. Sedangkan untuk pemohon diatas 40 tahun waktu kredit akan dihitung berdasarkan usia produktif, yaitu 55 tahun atau 60-65 tahun untuk pengajar hingga Guru Besar.
2. Pekerjaan dan Gaji
Informasi mengenai pekerjaan pemohon KPR sangat penting menyangkut masa kerja, jenis pekerjaan tetap atau tidak. Masa kerja yang diperbolehkan untuk mengajukan KPR adalah minimal 2 tahun dan sudah melewati masa percobaan (menjadi karyawan tetap). Gaji seorang pemohon KPR digunakan pihak bank sebagai perhitungan kredit atau kemampuan membayar kredit. Rata-rata bank menilai besar angsuran adalah 30-33% dari total gaji. Gaji yang diperhitugkan adalah gaji bersih (take home pay) yang bersifat rutin.
3. Rekening Koran
Rekening koran atau buku tabungan diperlukan oleh pihak bank untuk mengecek kebenaran dari slip gaji. Termasuk juga pengecekan terhadap transaksi-transaksi yang terjadi. Meskipun saldo tabungan ada 100 ribu, tetapi apabila data transaksinya cocok maka akan dianggap bagus oleh pihak bank. Sebaliknya apabila terdapat saldo 100 juta tetapi transaksi di rekening koran tidak sesuai, bank akan menolak.
4. Informasi Pinjaman Lain
Anda harus benar-benar jujur dan terbuka mengenai pinjaman/kredit yang sedang Anda miliki, seperti: kartu kredit, cicilan mobil/motor atau KPR Bank lain. Karena track record pembayaran kredit Anda akan berpengaruh terhadap penilaian bank.
![]() |
Dan berikut adalah langkah-langkah yang perlu dilakukan untuk mengajukan KPR yang singkawang properti rangkum dari beberapa sumber :
Langkah 1 : Pilih Properti
Sebelum anda membeli properti pastikan anda telah memilih properti yang sesuai keinginan anda . Apabila properti dikelola pengembang / developer, pastikan bahwa perijinan dan reputasinya jelas. Sedangkan apabila Anda memilih properti bekas, pastikan juga kelengkapan dokumen-dokumennya. Selain itu kondisi properti seperti lokasi dan keadaan fisik juga perlu diperhatikan.
Langkah 2: Memilih Bank
Menentukan bank sebagai pemberi kredit perlu menjadi pertimbangan matang. Biasanya orang akan memilih Bank yang memberikan bunga kredit paling rendah dan persyaratan yang tidak terlalu ribet. Pertimbangan lain memilih bank juga karena si pemohon kredit telah memiliki rekening di bank yang bersangkutan. Untuk Anda yang menggunakan jasa agent properti, biasanya akan dibantu proses kepengurusan KPR hingga proses selesai. Beberapa developer rata-rata juga melakukan kerjasama dengan bank-bank tertentu.
Langkah 3 : Pengisian Formulir Kredit dan Pembayaran Down Payment
Sebelum mengajukan kredit ke pihak bank, pemohon kredit akan diwajibkan mengisi form pengajuan kredit yang telah disiapkan oleh bank. Pengisian form kredit juga disertai dengan penyerahan dokumen-dokumen persyaratan kredit.
Untuk properti baru, beberapa developer akan menarik pembayaran untuk booking fee sebelum melakukan pembayaran DP . Besar DP yang harus diserahkan oleh pembeli biasanya berkisar antara 20-50% dari harga jual properti atau tergantung dari ketentuan masing-masing bank.
Langkah 4 : Analisa Resiko Kredit dan Survey Aset
Ini merupakan tahapan penting dalam pengajuan kredit, bank akan melakukan survey untuk melakukan penilaian terhadap kemampuan Anda dalam membayar angsuran. Besar Angsuran Bulanan biasanya maksimum =33.3% dari total pendapatan tetap suami/pemohon kredit, atau Istri atau gabungan Suami dan Istri. Bank akan melakukan cek rekening koran selama 3 – 6 bulan terakhir. Bank akan cek semua pengeluaran Anda per bulan dengan cara memanggil Anda untuk wawancara dan juga melakukan pengecekan via Bank Indoneia .
Pengecekan itu meliputi :
1. Tanggungan kredit
2. Biaya hidup perbulan seperti makan, transport, sekolah anak, asuransi, dll
3. Status dalam BI, pernah menjadi daftar hitam BI atau tidak.
Bank juga akan melakukan survey aset properti untuk menentukan harga jual dan legalitas properti yang dimaksud:
1. Nilai aset properti sesuai harga pasar yang berlaku
2. Legalitas dokumen seperti: Sertifikat IMB, Setifikat Tanah, Sertifikat Sarusun (untuk apartemen/office space), SPPT PBB, Asuransi Unit Properti, Surat Kuasa Jual, Surat Hibah, Surat Warisan, dll
Setelah bank melakukan survey aset properti, bank akan menentukan apabila bisa lanjut ke proses akad kredit atau masih memerlukan dokumen-dokumen tambahan untuk disiapkan.
Langkah 5 : Akad Kredit
Setelah bank melakukan survey akan dilanjutkan dengan akad kredit. Sebelum terjadi akad kredit ada biaya-biaya administrasi yang harus dikeluarkan oleh pemohon kredit, biaya-biaya tersebut meliputi:
1. Pelunasan BPHTB – Bea Peralihan Hak Atas Tanah dan Bangunan. Besarnya 5% dari harga jual properti sebelum pajak.
2. Asuransi FIDUCIA (bisa juga digantikan dengan Asuransi Jiwa dengan nilai yang ditanggungkan harus sama atau lebih besar dari nilai properti yang akan dibeli)
3. Provisi Kredit, besarnya relatif sama pada suatu bank dengan bank lainnya
4. Asuransi Unit Properti (biasanya ditanggung oleh developer)
5. Biaya notaris untuk pengikatan kredit secara hukum
Setelah biaya administrasi kredit terpenuhi akan dilakukan penandatanganan akad kredit antara pihak bank dan pemohon kredit. Setelah akad kredit, bank akan mengucurkan dana kredit yang biasanya akan ditransfer langsung ke rekening pengembang/developer atau penjual langsung apabila Anda membeli properti bekas. Waktu pencairan dana kredit biasanya memakan waktu 1-7 hari kerja.
Langkah 6 : Pembayaran Angsuran
Besarnya dana kredit yang dikeluarkan oleh bank menjadi nilai kredit yang wajib dilunasi sesuai jumlah dan jangka waktu yang telah disepakati pada akad kredit. Bayarlah cicilan bulanan tepat waktu, karena akan berpengaruh terhadap pengawasan bank. Umumnya pihak bank akan melakukan review bunga kredit secara berkala setiap 3 atau 6 bulan sekali.
Langkah 7: Pelunasan Kredit
Pelunasan cicilan KPR bisa dilakukan setelah semua pembayaran cicilan bulanan dipenuhi sesuai jangka waktu yang telah ditetapkan oleh bank, atau kurang dari jangka waktu yang ada. Setelah Anda melunasi semua cicilan KPR Anda akan mendapatkan Surat pelunasan utang dari bank dan sertifikat asli kepemilikan properti yang Anda beli.
Sumber UrbanIndo
![]() |
| Singkawang Properti & Homestay |


